- Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta
- HUT ke25, LPM Banten Usulkan Perda dan Pergub Banten yang Atur Keberadaan LPM Secara Berjenjang
- PWI Kota Tangsel Periode 2025-2028 Resmi Dilantik, Usung Profesionalisme dan Soliditas
- Ombudsman Banten Awasi Penilaian Kompetensi dan Potensi ASN Pemprov Banten
- Maksimalkan Kinerja, Gubernur Banten Andra Soni: Perkuat Komunikasi dan Kerja Kolektif
Pemerintah akan Berlakukan BTKP Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi 500 Juta / Tahun

SERANG, beritaindonesianet – Tarif PPh UMKM ditetapkan hanya 0,5% dan tahun depan sesuai UU HPP, akan ada PTKP bagi Wajib Pajak UMKM orang pribadi sebesar 500 juta dalam satu tahun.
Kemudahan penghitungan dan fasilitas PTKP tersebut tersebut adalah dukungan DJP kepada UMKM Indonesia.
Bagi UMKM yang belum ber-NPWP, silakan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP secara online melalui pajak.go.id. (hen)